KOTA MOJOKERTO - Pasca Operasi Ketupat Semeru 2022 telah selesai, Polresta Mojokerto meningkatkan Kegiatan Rutin yang ditingkatkan (KRYD) baik Patroli dengan tim urai juga melakukan pemantaun digital dan berhasil mengamankan dua pasang Anak Baru Gede (ABG) berbuat Asusila di Kost.
Kasi Humas Polresta Mojokerto, Iptu Mohammad Khoirul Umam mengatakan, razia kos dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dan pencegahan perbuatan asusila di wilayah hukum Polresta Mojokerto.
Baca juga:
Kapolres Mojokerto Cek Terminal Kertajaya
|
“Hasilnya, ada 2 pasang ABG diamankan petugas dan Keduanya bukan suami-istri, pasangan AA (laki-laki), 22 tahun dan FW (perempuan), 19 tahun, keduanya warga Kabupaten Mojokerto. Sedangkan pasangan AF (laki-laki), 19 tahun dan DN (perempuan), 18 tahun, keduanya warga Kabupaten Sidoarjo., ” sebut Iptu Mohammad Khoirul Umam, Kamis (12/5/2022).
Dua pasang Anak Baru Gede terpantau langsung disaat memesan kamar kepada pihak pengelola kost yang menawarkan kamar kost dengan tarif murah Rp. 80 ribu di media sosial.
Penggerebakan ini berawal dari pemantauan informasi di medsos. Jasa sewa kos per jam itu ditawarkan secara softime sekitar Rp80.000. “Memang bener kita melakukan penggerekan rumah kos dari hasil pemantaun di media sosial pemilik menyewakan kos untuk jam-jaman dengan tarif Rp 80 ribu, ” ucap Iptu Mohammad Khoirul Umam.
Kedua pasangan tersebut diamankan dari sebuah rumah kos yang terletak di Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Pasangan yang bukan suami-istri diduga berbuat asusila dan petugas juga mendapati jika rumah kos tersebut belum mempunyai izin operasional.
“Selain mengamankan kedua pasangan dan pengelola, Kami juga menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa gumpalan tisu bekas pakai, tiga buah tisu merk super magic dan satu buah kondom bekas pakai. Kedua pasangan beserta barang bukti dibawa ke Polresta Mojokerto guna proses hukum lebih lanjut, ” terang Iptu Mohammad Khoirul Umam.
Setelah menjalani proses pemeriksaan, rencana kedua pasangan bukan suami-istri tersebut dilimpahkan ke Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Mojokerto untuk dilakukan pembinaan, namun dari Dinsos dikembalikan ke Polresta Mojokerto dengan alasan sudah dewasa
Selanjutnya dari Polresta Mojokerto memanggil kedua orang tua dari dua pasang ABG yang berasal dari Mojokerto dan Sidoarjo dan menghadirkan Dinas Sosial P3A Kota Mojokerto.
“Upaya Satsamapta Polresta Mojokerto bersama Dinas Sosial P3A Kota Mojokerto menghadirkan Kedua orang tua pasangan ABG di Polres, Kedua pasang ABG sepakat akan melanjutkan pernikahan dan sementara dua kali dalam seminggu untuk wajib lapor sedang pihak pemilik kost akan dilakukan penyidikan dan rencana bersama Satpol PP akan dilakukan penutupan”. Pungkas Iptu MK Umam. (MK)